Bismillah

Bismillah
Awali aktivitas anda di blog ini dengan do'a di atas :)

Thursday 11 August 2016

Larangan Menshalati Kaum Munafik


وَلا تُصَلِّ عَلَى أَحَدٍ مِنْهُمْ مَاتَ أَبَدًا وَلا تَقُمْ عَلَى قَبْرِهِ إِنَّهُمْ كَفَرُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَمَاتُوا وَهُمْ فَاسِقُونَ

Terjemahan:
"Dan janganlah kamu sekali-kali menshalati (jenazah) seorang yang mati di antara mereka, dan janganlah kamu berdiri (mendoakan) di kuburnya. Sesungguhnya mereka telah kafir kepada Allah dan Rasul-Nya dan mereka mati dalam keadaan fasik." (At-Tawbah: 84)

Al Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa ketika Abdullah bin Ubay mati, datang anaknya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam meminta gamis beliau untuk kain kafan bapaknya. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memberikannya. Ia pun meminta agar Rasulullah bersedia menshalati mayat bapaknya. Ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam hendak menshalatinya, Umar ibn Al-Khaththab berdiri memegang baju Rasulullah dan berkata, "Wahai Rasulullah, apakah kau akan menshalatinya padahal Allah telah melarang menshalati mayat kaum munafik?" Rasul menjawab, "Allah menyuruhku memilih dengan firman-Nya: Istaghfir lahum aw la tastaghfir lahum... (Q.S At Taubah: 80)". "Dan seandainya aku tahu bahwa dosanya akan diampuni jika dimintakan ampunan lebih dari tujuh puluh kali, pasti aku akan melakukannya." "Tetapi ia seorang munafik?!" Namun Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tetap menshalatinya. Maka, turunlah ayat ini sebagai larangan menshalati orang yang mati dalam keadaan kafir dan munafik. Sejak turun ayat itu, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tidak lagi menshalati kaum munafik. (As-Suyuthi, 2002)

(Sumber: Mengerti Asbabun Nuzul, Muhammad Chirzin, dengan beberapa perubahan redaksi)

No comments:

Post a Comment