Bismillah

Bismillah
Awali aktivitas anda di blog ini dengan do'a di atas :)

Monday 20 February 2017

Pezina Hanya Layak untuk Pezina atau Musyrik

الزَّانِي لَا يَنْكِحُ إِلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ ۚ وَحُرِّمَ ذَٰلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ

Terjemahan:
“Laki-laki yang pezina tidak boleh menikah kecuali dengan perempuan pezina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan pezina tidak boleh menikah kecuali dengan laki-laki yang pezina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang beriman.” (Q.S An-Nur: 3)

Abu Daud, At-Tirmidzi, An-Nasa’i, meriwayatkan dari Amr bin Syu’aib dari bapaknya, dari kakeknya, bahwa Mazid biasa membawa barang dagangan ke Makkah. Di sana ia bertemu kawannya, seorang wanita bernama Anaq (yang dikenal sebagai pezina). Ia meminta izin kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menikahinya. Beliau tidak menjawabnya sehingga Allah menurunkan ayat ini. Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Hai, Mazid! Pezina tidak akan menikah kecuali dengan pezina. Karena itu, janganlah kau menikah dengannya.” (As-Suyuthi, 2002)

Islam menghalalkan hubungan seksual antara laki-laki dan perempuan yang dilakukan di dalam ikatan pernikahan. Sama halnya, orang yang putus dari pernikahan, baik karena perceraian maupun karena kematian, harus menjaga kehormatan dirinya dengan tidak melakukan zina. Orang yang melakukan zina berarti telah mengkhianati ikatan perkawinan dan tidak tergolong manusia terhormat. (Ali, 1993)

(Sumber: Mengerti Asbabun Nuzul, Muhammad Chirzin, dengan beberapa perubahan redaksi)

No comments:

Post a Comment